Ingin Pindah Memilih, Urus di PPS, PPK, atau di KPU Kabupaten/Kota

    Ingin Pindah Memilih, Urus di PPS, PPK, atau di KPU Kabupaten/Kota

    MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Senin (7/8/2023).

    Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto mengatakan penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) oleh KPU.

    "Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, ” jelas Ayyub. 

    Ayyub merinci sesuai dengan regulasi ada sembilan syarat untuk menjadi pemilih DPTb yakni menjalankan tugas pemerintah ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dirumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas dipanti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan. 

    Ayyub melanjutkan, dalam penyampaiannya untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPS, PPK membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih dengan membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut di DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan dan nomor TPS, selanjutnya pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih formulir model A5 (Surat Pindah Memilih). 

    Ayyub juga mengimbau masyarakat yang ingin pindah TPS dan masuk dalam DPTb untuk mengurus surat pindah memilih (form A5) PPS, PPK atau bisa datang ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Nantinya pemilih DPTb memiliki kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih dalam DPT, yakni bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5 dan KTP elektronik. 

    Sesuai jadwal sebut Ayyub penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU 22 Juni - 7 Februari 2024 dan Rekapitulasi DPTb oleh KPU dijadwalkan 23Juni - 8 Februari 2024 mendatang  dan berharap melalui rakor ini menjadi wadah forum koordinasi dan merapatkan barisan dalam rangka untuk menyamakan persepsi perlakuan bagi pemilih DPTb. 

    Ditempat yang sama kepala dinas (Kadis) Dukcapil Luwu Utara Muh. Kasrum mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah secara intens melakukan perekaman e-KTP disejumlah kecamatan. 

    "Saya ucapkan terima kasih kepada PPS, PPK dan KPU atas kerjasamanya dalam memberikan informasi dan mengajak kepada masyarakat untuk melakukan perekaman" Ujarnya. 

    Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan maksimal dan berharap kepada PPS dan PPK untuk terus mendorong informasi kepada warga tentang pentingnya melakukan perekaman e-KTP sehingga tidak ada satupun warga yang sudah bersyarat tidak karena tidak memiliki KTP-el. 

    Hadir dalam kegiatan Komisioner KPU divisi Teknis Mahsyar, Kepada Rutan Kelas II Masamba, Sekretaris KPU Fitria, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ivel Ashari, para Staf, Ketua dan Anggota PPK SE Kabupaten Luwu Utara. (Iqbal/ed diR)

    pps ppk kpu masamba luwu utara sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Pelantikan, Bawaslu Luwu Utara Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Catat Rekor MURI Polri Sulsel Tanam Pohon...

    Berita terkait